Ini Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia Di Balik Peristiwa Aksi Koboi Jalanan David Yulianto

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

David Yulianto pelaku aksi koboi jalanan menenteng senjata api. Warga sipil boleh punya senjata api, tapi ada syaratnya.
David Yulianto pelaku aksi koboi jalanan menenteng senjata api. Warga sipil boleh punya senjata api, tapi ada syaratnya.

David Yulianto pelaku aksi koboi jalanan menenteng senjata api. Warga sipil boleh punya senjata api, tapi ada syaratnya.

Intisari-Online.com -Pelaku aksi koboi jalanan sembari menenteng pistol akhirnya ditangkap.

Pelakunya adalah David Yulianto.

Terlepas dari siapa pun dia, sebenarnya bagaimana sih aturan kepemilikan senjata api oleh sipil di Indonesia?

Dikutip dari Kompas.com, menurut Sekjen Pengurus Beasr Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin) Firtian Judiswandarta, pada prinsipnya warga sipil boleh memiliki senjata.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, sipil boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api salah satunya untuk kepentingan olahraga.

Mengutip panduan "Izin Memiliki Senjata" yang dirilis oleh Pusiknas.polri.go.id, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian.

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semuanya sudah terpenuhi, pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja.

Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis

Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani.

Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes

Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian.

Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi.

Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.

Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia pemohon harus terpenuhi

Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.

Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:

- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar

- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar

- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat

- Surat Permohonan bermaterai

- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan jenis senjata sebagai berikut:

- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi.

Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.

Artikel Terkait