Intisari-online.com -Munir Said Thalib adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Beliau terkenal sebagai pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Munir banyak menangani kasus-kasus kemanusiaan dan pelanggaran HAM, seperti penghilangan paksa, tragedi Tanjung Priok, pembunuhan Marsinah, dan krisis Timor Timur.
Munir juga menjadi penasihat hukum bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.
Namun, pada 7 September 2004, Munir meninggal secara misterius di dalam pesawat Garuda GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan studi pascasarjana.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan dosis yang fatal.
Racun tersebut diduga diberikan oleh Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda yang ikut menumpang di pesawat yang sama dengan Munir.
Pollycarpus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, vonis tersebut berubah-ubah di tingkat banding dan kasasi hingga akhirnya diputuskan kembali menjadi 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013.
Pollycarpus bebas bersyarat pada tahun 2014 dan bebas murni pada tahun 2018.
Pada tahun 2020, Pollycarpus meninggal dunia diduga karena terpapar Covid-19.
Selain Pollycarpus, ada juga dua nama lain yang pernah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Munir.
Yaitu Indra Setiawan, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dan Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN).
Indra Setiawan diduga memberikan surat tugas palsu kepada Pollycarpus agar bisa naik ke pesawat yang ditumpangi Munir.
Indra Setiawan divonis satu tahun penjara pada tahun 2008.
Sementara itu, Muchdi Pr diduga sebagai dalang di balik pembunuhan Munir karena memiliki dendam pribadi terhadap Munir yang pernah mengkritik keterlibatannya dalam penculikan aktivis pada tahun 1997-1998.
Muchdi Pr divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2008 dan putusan tersebut dikuatkan oleh MA pada tahun 2009.
Hingga kini, kasus pembunuhan Munir masih belum terungkap sepenuhnya.
Alasan mengapa Munir dibunuh dan siapa dalang sebenarnya masih menyisakan tanda tanya.
Kasus ini bahkan terancam kedaluwarsa bila tidak ada penuntutan dalam waktu dekat atau status perkaranya tidak berubah menjadi pelanggaran HAM berat.
Keluarga dan masyarakat sipil terus menuntut agar pemerintah mengungkap dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004.
Dokumen tersebut diyakini berisi informasi penting tentang keterlibatan aparat negara dalam pembunuhan Munir.
Baca Juga: Mengungkap Sosok Tentara Jepang yang Kepincut Wanita Jawa Lalu Membela Indonesia
Munir adalah sosok yang berani dan tangguh dalam menyuarakan keadilan bagi korban-korban HAM di Indonesia.
Kiprahnya sebagai aktivis HAM telah mendapat penghargaan dari dalam dan luar negeri, seperti Yap Thiam Hien Award (2002), Right Livelihood Award (2000), dan Magsaysay Award (2003).