BLT Dana Desa ditujukan untuk masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST).
Jumlah penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Sedangkan BLT Kemiskinan Ekstrem ditujukan untuk masyarakat desa yang berstatus miskin ekstrem, yaitu mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 11.633 per hari atau Rp 20 ribu per hari.
Jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem ditentukan berdasarkan data kemiskinan ekstrem yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan oleh pemerintah kabupaten.
Alokasi Anggaran
BLT Dana Desa menggunakan alokasi anggaran maksimal 40 persen dari pagu Dana Desa yang diterima oleh setiap desa.
Dana Desa sendiri bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada desa melalui transfer ke daerah.
Besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Sedangkan BLT Kemiskinan Ekstrem juga menggunakan alokasi anggaran maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.
Namun, tidak ada batasan persentase Dana Desa yang boleh digunakan untuk program BLT Kemiskinan Ekstrem.
Bisa saja satu desa menggunakan lebih dari 25 persen Dana Desa-nya untuk BLT jika memang ada penerima yang sesuai kriteria.
Bisa pula satu desa tidak menyalurkan sama sekali BLT karena tidak ada warga miskin ekstrem di sana.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR