Sedangkan pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan melalui sidang isbat.
Kriteria MABIMS adalah ketinggian hilal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
Metode ini menitikberatkan pada pengamatan langsung wujud hilal dengan mata atau alat optik.
Pemerintah dan NU menggunakan metode hisab dan rukyat karena merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi
"Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika terhalang (tidak terlihat) maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari."
Dari hadis ini, pemerintah dan NU menyimpulkan bahwa penentuan awal Syawal harus didasarkan pada rukyatul hilal atau penglihatan langsung.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR