- Bersedia melahirkan di fasilitas kesehatan terdekat dengan didampingi oleh tenaga kesehatan profesional.
Bagaimana cara mengurus BLT ibu hamil?
Untuk mengurus BLT ibu hamil, calon penerima harus melakukan beberapa langkah, yaitu:
- Mendaftar sebagai peserta PKH di aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, KKS/KIP/KIS/KPS, dan surat keterangan kehamilan.
- Menunggu verifikasi dan validasi data oleh petugas PKH dari Kemensos untuk memastikan apakah calon penerima memenuhi kriteria dan syarat.
- Jika data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan pencairan BLT ibu hamil ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Setelah itu, penerima akan mendapatkan rekening bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) yang diterbitkan oleh Kemensos untuk menerima BLT ibu hamil.
- Penerima dapat mengecek status pencairan BLT ibu hamil melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan alamat, nama, dan kode captcha.
Kapan pencairan BLT ibu hamil dilakukan?
Pencairan BLT ibu hamil dilakukan secara bertahap dalam 4 kali penyaluran yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Apa manfaat BLT ibu hamil?
BLT ibu hamil memiliki beberapa manfaat bagi kesejahteraan keluarga, khususnya ibu hamil dan bayinya, yaitu:
- Meningkatkan akses ibu hamil ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan antenatal care (ANC), persalinan, dan postnatal care (PNC).
- Meningkatkan asupan gizi ibu hamil dan bayinya untuk mencegah stunting dan komplikasi kehamilan.
- Meringankan beban ekonomi keluarga akibat pandemi Covid-19 dan mengurangi risiko kemiskinan.
- Mendorong perilaku hidup sehat dan bersih bagi ibu hamil dan keluarganya.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR