BLT ibu hamil 2023 cair sebanyak empat kali dalam setahun. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh memenuhi kriteria penerima bantuan sosial ini
Intisari-Online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada ibu hamil yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
BLT ibu hamil ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berjalan beberapa tahun belakang.
BLT ibu hamil ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan bayinya.
BLT ibu hamil ini diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan atau Rp 1 juta per tahun kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT ibu hamil ini? Dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasannya.
Siapa saja yang berhak mendapatkan BLT ibu hamil?
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Termasuk dalam kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Hampir Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Sedang hamil dan memiliki surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan terdekat.
- Bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali selama kehamilan dan 4 kali selama masa nifas di fasilitas kesehatan terdekat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR