Ibu Hamil Dapat BLT 1 Juta, Siapa Yang Berhak Dan Bagaimana Mengurusnya?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

BLT ibu hamil 2023 cair sebanyak empat kali dalam setahun. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh memenuhi kriteria penerima bantuan sosial ini
BLT ibu hamil 2023 cair sebanyak empat kali dalam setahun. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh memenuhi kriteria penerima bantuan sosial ini

BLT ibu hamil 2023 cair sebanyak empat kali dalam setahun. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh memenuhi kriteria penerima bantuan sosial ini

Intisari-Online.com -Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu hamil merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada ibu hamil yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

BLT ibu hamil ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berjalan beberapa tahun belakang.

BLT ibu hamil ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan bayinya.

BLT ibu hamil ini diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan atau Rp 1 juta per tahun kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BLT ibu hamil ini? Dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasannya.

Siapa saja yang berhak mendapatkan BLT ibu hamil?

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

- Termasuk dalam kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Hampir Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

- Sedang hamil dan memiliki surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan terdekat.

- Bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali selama kehamilan dan 4 kali selama masa nifas di fasilitas kesehatan terdekat.

- Bersedia melahirkan di fasilitas kesehatan terdekat dengan didampingi oleh tenaga kesehatan profesional.

Bagaimana cara mengurus BLT ibu hamil?

Untuk mengurus BLT ibu hamil, calon penerima harus melakukan beberapa langkah, yaitu:

- Mendaftar sebagai peserta PKH di aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, KKS/KIP/KIS/KPS, dan surat keterangan kehamilan.

- Menunggu verifikasi dan validasi data oleh petugas PKH dari Kemensos untuk memastikan apakah calon penerima memenuhi kriteria dan syarat.

- Jika data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan pencairan BLT ibu hamil ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

- Setelah itu, penerima akan mendapatkan rekening bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) yang diterbitkan oleh Kemensos untuk menerima BLT ibu hamil.

- Penerima dapat mengecek status pencairan BLT ibu hamil melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan alamat, nama, dan kode captcha.

Kapan pencairan BLT ibu hamil dilakukan?

Pencairan BLT ibu hamil dilakukan secara bertahap dalam 4 kali penyaluran yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Apa manfaat BLT ibu hamil?

BLT ibu hamil memiliki beberapa manfaat bagi kesejahteraan keluarga, khususnya ibu hamil dan bayinya, yaitu:

- Meningkatkan akses ibu hamil ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan antenatal care (ANC), persalinan, dan postnatal care (PNC).

- Meningkatkan asupan gizi ibu hamil dan bayinya untuk mencegah stunting dan komplikasi kehamilan.

- Meringankan beban ekonomi keluarga akibat pandemi Covid-19 dan mengurangi risiko kemiskinan.

- Mendorong perilaku hidup sehat dan bersih bagi ibu hamil dan keluarganya.

- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini.

Artikel Terkait