Pencairan BLT akan dilakukan secara rapel atau percepatan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.
Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pencairan BLT akan dilakukan melalui dua skema, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLTMG).
BPNT merupakan bantuan berupa kartu sembako yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen penyalur resmi.
Sedangkan BLTMG merupakan bantuan berupa kartu minyak goreng yang dapat digunakan untuk membeli minyak goreng di e-warong atau agen penyalur resmi.
Nilai BLT
Nilai BLT yang diterima oleh setiap KPM adalah Rp 900.000 per kartu keluarga (KK).
Nilai tersebut terdiri dari Rp 600.000 dari BPNT dan Rp 300.000 dari BLTMG.
Dengan demikian, setiap KPM dapat membeli bahan pangan senilai Rp 200.000 per bulan dan minyak goreng senilai Rp 100.000 per bulan selama tiga bulan.
Lokasi Pencairan BLT
Lokasi pencairan BLT adalah e-warong atau agen penyalur resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.
E-warong atau agen penyalur resmi adalah tempat usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bekerja sama dengan Kemensos untuk menyediakan bahan pangan dan minyak goreng bagi KPM.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR