Yang kedua adalah BLT Program Keluarga Harapan alias PKH.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, dan dapat diambil melalui kartu ATM (KKS) atau Kantor Pos.
Setiap penerimanya akan menerima Rp 3.000.000 per tahunnya untuk ibu hamil dan balita.
Pastikan wajib mengikuti kegiatan Family Development Session (FDS) serta P2K2 setiap bulannya.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Tidak dalam bentuk uang tunai, BLT ini dicairkan dalam bentuk sembako atau bahan makanan pokok.
Tujuannya adalah sebagai bentuk pemenuhan gizi bagi hampir 19 juta KPM (Kader Pembangunan Manusia) yang merupakan penerimanya.
Bantuan ini akan diberikan senilai Rp 600.000 untuk jangka waktu tiga bulan.
4. Bantuan Atensi untuk Lansia dan Disabilitas
Bantuan atensi ini fokus pada penerima lansia dan disabilitas.
Namun, dengan ketentuan seperti bukan pensiunan, sebatang kara, terdaftar dalam DTKS, memiliki KK dan KTP, serta tinggal sendirian.
Nantinya, para penerima bansos ini akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per orangnya.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR