Kisah Oesin Bestari Orang Pertama di Indonesia yang Dijatuhi Hukuman Mati

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - eksekusi mati.
Ilustrasi - eksekusi mati.

Intisari-online.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo Senin (15/2/23) menyita perhatian publik.

Ia menjadi sosok kedua yang dijatuhi vonis hukuman mati di Indonesia.

Lantas jika berbicara mengenai eksekusi mati, sebenarnya siapa sosok orang pertama yang pernah dijatuhi eksekusi mati di Indonesia.

Menurut sejarah hukum Indonesia, hukuman mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan pada narapidana.

Di samping itu hukuman penjara seumur hidup, kurungan, dan denda.

Jika dilihat dari sejarahnya, hukuman di Indonesia sudah ada sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda.

Tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Williem Daendels tahun 1808.

Hukuman ini diberlakukan pada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan pesuruh.

Kemudian hukuman mati dijatuhkan kepada warga pribumi yang berani melawannya.

Sementara itu, hukuman mati di Indonesia telah ada hingga orde Demokrasi Liberal tepatnya pada tahun 1951.

Ketika itu banyak warga Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan diri dari Indonesia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mantan Algojo Nusakambangan Ini Bocorkan Proses Ekeskusi

Kondisi ini membuat pemerintah menganggap hukuman mati adalah hukuman yang tepat untuk meredam pemberontakan.

Hukuman mati kemudian diberlakukan pada orde Demokrasi terpimpin periode 1956-1966 pada pemerintahan Presiden Soekarno.

Saat itu ia mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Namun, eksekusi mati pertama baru dijalankan pada tahun 1978 pada seorang terpidana bernama Oesin Bestari.

Oesin Bestari merupakan pedagang sekaligus tukang jagal kambing.

Oesing kemudian diketahui telah membunuh enam rekannya dengan cara keji di rumahnya Desa Jagalan.

Kemudian lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, di antara Mojokerto dan Surabaya.

Oesin kemudian berhasil ditangkap oleh phak keamanan dan divonis dengan hukuman mati pada 1964.

Namun, eksekusi hukuman mati dilaksanakan pada 14 September 1978 subuh di tepi pantai di Daerah Kenjeran, di Surabaya.

Oesin Bestari dijatuhi hukuman mati karena kejahatannya yang keji dan melakukan pembunuhan berantai.

Menurut data LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekesaran (KontraS). Sejak kasus Oesin antara 1978 hingga 2008 ada 59 orang meregang nyawa akibat hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah 4 Eksekusi Paling Mengerikan Dalam Sejarah

Di Indonesia sendiri hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak, biasanya eksekusi dilakukan di Pulau Nusakambangan.

Pulau tersebut terkenal sebagai pulau penjara yang menampung para napi dengan kejahatan kelas berat.

Artikel Terkait