Intisari-online.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo Senin (15/2/23) menyita perhatian publik.
Ia menjadi sosok kedua yang dijatuhi vonis hukuman mati di Indonesia.
Lantas jika berbicara mengenai eksekusi mati, sebenarnya siapa sosok orang pertama yang pernah dijatuhi eksekusi mati di Indonesia.
Menurut sejarah hukum Indonesia, hukuman mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan pada narapidana.
Di samping itu hukuman penjara seumur hidup, kurungan, dan denda.
Jika dilihat dari sejarahnya, hukuman di Indonesia sudah ada sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda.
Tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Williem Daendels tahun 1808.
Hukuman ini diberlakukan pada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan pesuruh.
Kemudian hukuman mati dijatuhkan kepada warga pribumi yang berani melawannya.
Sementara itu, hukuman mati di Indonesia telah ada hingga orde Demokrasi Liberal tepatnya pada tahun 1951.
Ketika itu banyak warga Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mantan Algojo Nusakambangan Ini Bocorkan Proses Ekeskusi
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR