Intisari-Online.com - Setelah lebih dari 10 tahun beredar, KTP elektronik Indonesia kini secara perlahan akan berdampingan dengan KTP digital untuk berperan sebagai identitas resmi warga Indonesia
Antusiasme warga masyarakat pun meningkat terkait inovasi ini. Setidaknya hal ini terlihat dari banyaknya penggunaan kata kunci "ktp digital di mesin pencari Google sejak Jumat (10/2/2023).
Ada tiga hal yang menjadi fokus masyarakat, yaitu seperti apa wujud dari KTP digital, kapan KTP digital mulai berlaku, serta bagaimana cara membuat KTP digital.
Namun, sebelum menjawabnya, mari kita simak beberapa fakta penting terkait produk yang secara resmi diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut.
Tak langsung menggantikan KTP elektronik
Kehadiran IKD sendiri kini lebih disebabkan banyaknya kendala dalam proses pembuatan KTP elektronik.
Melansir dari Antara, Sabtu (11/2/2023), Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan tiga kendala dalam pencetakan KTP-el.
Kendala yang pertama adalah pengadaan blanko KTP-el memakan anggaran Dukcapil yang cukup besar.
Keharusan untuk menyediakan printer yang dilengkapi dengan ribbon, cleaning kit, dan film juga menambah daftar kendala pencetakan KTP elektronik.
Sementara alasan terakhir dari kehadiran KTP digital adalah masalah kendala jaringan internet di daerah.
Jika jaringan internet mengalami kendala, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak dapat dilakukan dengan sempurna.
KOMENTAR