Intisari-Online.com -Setelah lebih dari 10 tahun beredar, KTP elektronik Indonesia kini secara perlahan akan berdampingan dengan KTP digital untuk berperan sebagai identitas resmi warga Indonesia
Antusiasme warga masyarakat pun meningkat terkait inovasi ini. Setidaknya hal ini terlihat dari banyaknya penggunaan kata kunci "ktp digital di mesin pencari Google sejak Jumat (10/2/2023).
Ada tiga hal yang menjadi fokus masyarakat, yaitu seperti apa wujud dari KTP digital, kapan KTP digital mulai berlaku, serta bagaimana cara membuat KTP digital.
Namun, sebelum menjawabnya, mari kita simak beberapa fakta penting terkait produk yang secara resmi diberi namaIdentitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut.
Tak langsung menggantikan KTP elektronik
Kehadiran IKD sendiri kini lebih disebabkan banyaknya kendala dalam proses pembuatan KTP elektronik.
Melansir dariAntara, Sabtu (11/2/2023),Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan tiga kendala dalam pencetakan KTP-el.
Kendala yang pertama adalah pengadaan blanko KTP-el memakan anggaran Dukcapil yang cukup besar.
Keharusan untuk menyediakan printer yang dilengkapi dengan ribbon, cleaning kit, dan film juga menambah daftar kendala pencetakan KTP elektronik.
Sementara alasan terakhir dari kehadiran KTP digital adalah masalah kendala jaringan internet di daerah.
Jika jaringan internet mengalami kendala, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak dapat dilakukan dengan sempurna.
Hal ini berakibat pada gagalnya pembuatan KTP dan perekaman sidik jari karena tidak dapat diteruskan ke pusat.
Menurut Zudan, ada juga masalah pemekaran 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan, terutama di daerah otonomi baru di Papua.
Oleh karena itu, Dukcapil tidak lagi menambahkan blanko, melainkan mengubah pelayanan Adminduk menjadi KTP elektronik.
Zudan menyatakan bahwa Dukcapil menargetkan sebanyak 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan IKD pada tahun 2023.
Target ini, menurut Zudan, juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Meski pembuatan dan penggunaannya mulai digencarkan, kehadiran KTP digital tidak serta merta menggantikan KTP elektronik.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu(11/2/2023).
Selain itu, Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia juga dipastikan masih akan tetap memberikan pelayanan pencetakan KTP elektronik.
Cara membuat KTP digital
Berdasarkan sumber dari Tribunnews.com, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memiliki e-KTP digital, yaitu:
Selain data NIK KTP, terdapat juga data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Bagaimana, sudah terbayangkah kini cara membuat KTP digital?