4. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973
Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928.
Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.
Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.
Itulah berbagai kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Teori China, Teori Masuknya Islam di Indonesia
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR