Intisari-online.com - Menurut halaman Kemenhan, selain komponen TNI ternyata Indonesia juga memiliki Komcad.
Komcad sendiri merupakan singkatan dari Komponen Cadangan.
MenurutUU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan, guna memobilisasi dan memperbesar kekuatan komponen utama TNI.
Komcad sendiri terbagi menjadi empat, di antaranya adalah Komcad sumber daya buatan, Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, dan Komcad sarana dan prasarana.
Semua ini disiapkan negara untuk kondisi darurat militer atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk pertahanan negara.
Namun, Komcad bukanlah wajib militer, karena Komcad merupakan program sukarela tidak wajib dalam UU Nomor 23 tahun 2019.
Setelah mendapatkan pelatihan ketat oleh TNI, mereka akan kembali ke masyarakat sesuai profesi mereka dengan status sipil.
Komcad sendiri terbuka untuk umum dengan syarat pendaftar berusia 18-35 tahun dengan latar belakang apa saja.
Setelah mendaftar mereka akan melalui seleksi ketat TNI.
Baru setelah lulus mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, bisa AD, AL, atau AU.
Baca Juga: Gundik Pribumi Melahirkan Nyai 'Indo' di Barak Militer, Statusnya Lebih Tinggi?
Selama pelatihan sebagai calon Komcad mereka yang berpofesi sebagai ASN atau pegawai Swasta tetap mendapatkan hak mereka di tempat kerja.
Negara juga memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lain selama pelatihan.
Selain itu, Komcad juga bisa seorang Mahasiswa maka mereka juga tetap mendapatkan hak mereka sebagai mahasiswa.
Lantas, Apa Itu Komcad dan Tugasnya ?
Mengutip Kompas.com, Komcad memiliki tugas atau kewajiban tertulis dalam pasal 41 UU.
Salah satunya adalah Komcad harus selalu siaga jika ada panggilan negara atau panggilan mobilisasi.
Berikut kewajiban Komcad:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
6. Mengikuti pelatihan penyegaran.
7. Memenuhi panggilan Mobilisasi.
Selain tugas yang disebutkan di atas, Apa Komcad Bisa Naik Pangkat?
Komcad sendiri ternyata seperti TNI yang diberikan pangkat.
Pangkat tersebut akan diterima oleh Komcad setelah dilantik dan mengucapkan sumpah janji.
Pangkat Komcad diberikan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
Tetapi pemberian pangkat ini tidak menyebabkan hak lain berubah, selain hak yang disebutkan dalam undang-undang.
Kesepakatan ini berfungsi saat mereka bertugas sebagai Komcad, namun saat sebagai warga sipil tidak akan mempengaruhi apapun.