Intisari-online.com - Menurut halaman Kemenhan, selain komponen TNI ternyata Indonesia juga memiliki Komcad.
Komcad sendiri merupakan singkatan dari Komponen Cadangan.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komcad adalah sumber daya nasional yang disiapkan, guna memobilisasi dan memperbesar kekuatan komponen utama TNI.
Komcad sendiri terbagi menjadi empat, di antaranya adalah Komcad sumber daya buatan, Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, dan Komcad sarana dan prasarana.
Semua ini disiapkan negara untuk kondisi darurat militer atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk pertahanan negara.
Namun, Komcad bukanlah wajib militer, karena Komcad merupakan program sukarela tidak wajib dalam UU Nomor 23 tahun 2019.
Setelah mendapatkan pelatihan ketat oleh TNI, mereka akan kembali ke masyarakat sesuai profesi mereka dengan status sipil.
Komcad sendiri terbuka untuk umum dengan syarat pendaftar berusia 18-35 tahun dengan latar belakang apa saja.
Setelah mendaftar mereka akan melalui seleksi ketat TNI.
Baru setelah lulus mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, bisa AD, AL, atau AU.
Baca Juga: Gundik Pribumi Melahirkan Nyai 'Indo' di Barak Militer, Statusnya Lebih Tinggi?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR