Pemboman Baru Saja Terjadi di Badung, Mantan Pelaku Bom Bali Paling Dicari di Asia Ini Justru Akan Dibebaskan

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Pelaku bom bunuh diri Mapolsek Astananyar Bandung.
Pelaku bom bunuh diri Mapolsek Astananyar Bandung.

Intisari-online.com - Insiden pemboman kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di polsek Astana, Bandung, Rabu (7/12/22).

Pelaku pemboman diketahui bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

Agus diketahui memiliki hubungan deng Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebelumnya pernah ditangkap karena kasus bom Cicendo.

Dalam kasus sebelumnya Agus Sujatno berperan dalam pendanaan kepada tersangka Yayat.

Yayat elakukan aksi teror di Lapangan Pendawa, Cicendo, Bandung.

Selain pendanaan, Agus juga memiliki laboratorium di rumahnya yang digunakan sebagai tempat merakit bom.

Agus bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun.

Di tengah hebohnya kasus bom di Indonesia mantan teroris yang juga pernah melakukan pemboman di Indonesia ini dikabarkan akan segera bebas.

Ia adalah Umar Patek salah satu pelaku Bom Bali 2002.

Umar Patek, dihukum karena membuat bahan peledak yang digunakan dalam teror bom Bali tahun 2002.

Tapi dia diampuni pada 7 Desember, setelah menjalani setengah dari hukumannya, AP melaporkan 20 tahun.

Baca Juga: Bukan Hanya Bom Bunuh Diri di Bandung, Begini Sepak Terjang Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar

Umar Patek (juga dikenal sebagai Hisyam bin Alizein), 55 tahun, adalah pejuang Muslim terkemuka dari kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Dia memiliki hubungan dengan organisasi teroris al-Qaeda.

Jemaah Islamiyah bertanggung jawab atas serangan teroris di Bali tahun 2002.

Patek dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar klub Sari di pantai Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002 malam.

Sebelumnya, sebuah bom yang lebih kecil diledakkan oleh seorang pelaku bom bunuh diri di dekat Paddy's Pub.

Serangan teroris itu menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, termasuk 88 warga Australia.

Pejabat Indonesia mengatakan polisi Indonesia telah berhasil merehabilitasi dia di penjara.

Dia mengatakan bahwa militan Islam akan bertindak sebagai propagandis bagi pemberontak lain untuk meninggalkan terorisme.

Rika Aprianti, juru bicara Departemen Pemasyarakatan Kementerian Kehakiman RI, mengatakan bahwa Patek telah menerima serangkaian pengurangan hukuman.

Biasanya diberikan (pada hari libur besar) kepada narapidana dengan perilaku pendidikan ulang yang baik.

Teranyar, napi ini dikurangi menjadi 5 bulan kurungan pada 17 Agustus, peringatan Hari Nasional Indonesia.

Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek
Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek

Baca Juga: Aksi Bom Bandung; Inilah Deretan Aksi Bom Bunuh Diri yang Pernah Terjadi di Indonesia, Mengerikan!

Instansi terkait akan memantau Patek dan teroris harus mengikuti program pendampingan hingga masa pemantauan berakhir pada 29 April 2030.

Patek akan dikawal oleh tim kontra-terorisme, bagian dari Polri, dari penjara Porong di provinsi Jawa Timur kembali ke kota Surabaya, ibu kota Jawa Timur, menurut Ibu Rika.

"Jika ada pelanggaran selama pembebasan bersyarat, dia akan kembali ke penjara," kata juru bicara Rika.

Pada bulan Agustus, berita pembebasan awal Patek menyebabkan kemarahan di Australia.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menggambarkan Patek sebagai "menjijikkan" dan mengatakan pembebasannya akan menambah penderitaan warga Australia yang kehilangan orang yang dicintai dalam serangan teror tahun 2002.

"Tindakannya adalah tindakan seorang teroris," kata Albanese seperti dikutip Channel 9.

"Kami kehilangan 88 warga dalam serangan teroris itu," katanya.

Keberatan Australia mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembebasan Patek selama KTT G20 Indonesia bulan lalu.

Pada 12 Oktober 2002, tiga aksi bom teroris mengganggu ketenangan kota Kuta di pulau Bali, Indonesia.

Ledakan, yang dilakukan oleh militan Islam radikal, menewaskan 202 orang (termasuk 88 warga Australia, 38 warga Indonesia, dan turis dari lebih dari 20 negara lain) dan lebih dari 200 lainnya terluka. .

Patek meninggalkan Bali sesaat sebelum pengeboman dan bersembunyi selama sembilan tahun.

Baca Juga: Update Bom Bandung: Dari Isi Pesan di Motor Pelaku Hingga Pemicu Ledakan Kedua

Selama ini, Patek dianggap sebagai salah satu tersangka teroris paling dicari di Asia.

Di persidangan setelah penangkapannya, Patek menyatakan penyesalannya dan mengatakan tidak tahu bagaimana bom itu digunakan setelah dibuat.

Militan tersebut meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban.

Pada bulan Agustus, Patek berjanji untuk membantu pemerintah Indonesia melaksanakan program deradikalisasi.

Sejak bom Bali, Indonesia telah memenjarakan ratusan militan Islam.

Jakarta mengeksekusi tiga militan Islam dengan regu tembak di penjara Nusakambangan pada tahun 2008 karena keterlibatan mereka dalam serangan teror Bali.

Pemberontak tidak menunjukkan penyesalan dan mengklaim pengeboman itu dimaksudkan untuk melawan AS dan sekutu Baratnya atas dugaan tindakan di Afghanistan dan di tempat lain.

Artikel Terkait