Intisari-Online.com – Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.
Pertanyaan tersebut terdapat pada Tugas Mandiri 4.2. halaman 107 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia, tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.
1. Makna Desentralisasi
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jaawb dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah darah.
Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
2. Makna Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di indonesia
-Undang-Undang Dasar 1945 pada Amandemen ke-2, yaitu pada pasal 18, 18A, dan 18B.
Baca Juga: Berikan Pendapat Atau Komentar Tentang Pelaksanaan Desentralisasi di Indonesia
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR