Find Us On Social Media :

Mengapa Pelaksanaan Otonomi Daerah oleh Oknum Pejabat Daerah Sering Disalahgunakan?

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 26 November 2022 | 09:00 WIB

Mengapa Pelaksanaan Otonomi Daerah oleh Oknum Pejabat Daerah Sering Disalahgunakan?

Intisari-Online.com Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?

Pertanyaan tersebut terdapat pada Tugas Mandiri 4.1. halaman 107 Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?

Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahtaraan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah menjadi kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab dalam mengatur, memanfaatkan, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Dalam hal ini, pemerintah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.

Sayangnya, ada oknum-oknum pejabat daerah yang menyelewengkan kewenangan tugasnya dalam pelaksanaan otonomi daerah ini untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam diri pejabat daerah itu sendiri sudah memiliki sifat tamak, egois, untuk memperkaya diri sendiri.

Ditambah lagi lemahnya supremasi hukum di Indonesia dalam menangani kasus penyelewengan kekuasaan, yang membuat oknum pejabat daerah ini merasa ‘kebal hukum’.