Hukum adalah serumpuna peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam msayarakat.
3. E.M. Meyers
Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4. Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
5. S.M Amin
Hukum adalah kimpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
Persaman : dari ketiga pengertian hukum menurut para pakar, dikatakan bahwa hukum adalah aturan yang diuat untuk mengatur, masyarakat, manusia, atau makhluk berakal.
Perbedaan : Dari ketika penjelasan ini dijelaskan bahwa perbedaan yang disebutkan Vant Kant, hukum bersifat memaksa untuk mengatur.
Sementara menurut E.M. Meyers hukum disebut sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku masyarakat.
Baca Juga: Jawaban Soal PPKn Halaman 78, Sebutkan Tiga Pengertian Hukum Menurut Pakar
Itulah pengertian hukum menurut pakar, kemudian persamaan dan perbedaannya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR