Find Us On Social Media :

Jawaban Soal PPKn Halaman 78, Sebutkan Tiga Pengertian Hukum Menurut Pakar

By Afif Khoirul M, Kamis, 24 November 2022 | 15:00 WIB

Sebutkan, tiga pengertian hukum menurut para pakar?

Intisari-online.com  - Sebutkan, tiga pengertian hukum menurut para pakar?

Pertanyaan ini terkait, pengertian hukum menurut para pakar, ada di halaman 78, dalam buku PPKn kelas XI  kurikulum 13.

Di dalam buku tersebut, dijelaskan pada buku PPKn kelas IX, di kurikulum 13 halaman 78.

Menurut pengertiannya, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.

Secara leksikal, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang, serta peraturan terkait kaidah dalam msyarakat, dan keputusan yang ditentukan penegak hukum.

Selain itu menurut ada beberperapa pengertian hukum menurut para pakar di antaranya sebagai berikut:

1. Ultrecht.

Menyebut hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.

Yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

2. Van Apeldoorn

Hukum adalah gejala sosial, tidak ada msyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan, seperti agama, kesusilaan, adat sitiadat, dan kebiasaan.