Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif.
Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.
Mungkin kalian tidak sadar atau heran, mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah.
Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing?
Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing.
Tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain.
Baca Juga: Bagaimana Kedudukan dan Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR