Intisari-Online.com - Keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menyatakan bahwa trading dalam platform Binomo adalah judi memicu masyarakat bertanya-tanya, lalu apakah jual-beli saham itu judi?
Hal ini juga dipicu oleh keputusan majelis hakim untuk mengembalikan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong Binomo tersebut.
Hakim menilai, uang para korban tidak dapat dikembalikan karena pada dasarnya para korban tersebut sudah melakukan aktivitas judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), seperti dilansir kompas.com.
Rahman beranggapan para korban pada dasarnya secara sadar bergabung dengan Binomo dan ikut serta dalam perjudian dalam bentuk 'trading'.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," tutur Rahman.
Entah seperti apa cara para korban ini bergabung dengan Binomo, hakim menilai para korban seharusnya sudah menyadari adanya konsekuensi berupa kerugian.
Apalagi, dengan pandangan bahwa Binomo adalah platform judi, maka hal tersebut secara otomatis tergolong sebagai hal ilegal.
Keputusan inilah yang pada akhirnya memicu amarah para korban dari binary option Binomo tersebut.
Mereka, yang menghadiri persidangan di PN Tangerang, terlihat kesal, kecewa, marah, bahkan beberapa di antaranya ada yang berterisak dan menangis histeris.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang yang mereka sita bukanlah uang negara, melainkan uang para korban.
Untuk itu, mereka pun terus-menerus menuntut agar hakim mengembalikan uang mereka usai dari seluruh aset milik Indra Kenz yang sudah disita.
KOMENTAR