Intisari-Online.com -Keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menyatakan bahwatrading dalamplatform Binomo adalah judi memicu masyarakat bertanya-tanya, lalu apakah jual-beli saham itu judi?
Hal ini juga dipicu oleh keputusan majelis hakim untuk mengembalikan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong Binomo tersebut.
Hakim menilai, uang para korban tidak dapat dikembalikan karena pada dasarnya para korban tersebut sudah melakukan aktivitas judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022), seperti dilansir kompas.com.
Rahman beranggapan para korban pada dasarnya secara sadar bergabung dengan Binomo dan ikut serta dalam perjudian dalam bentuk 'trading'.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," tutur Rahman.
Entah seperti apa cara para korban ini bergabung dengan Binomo, hakim menilai para korban seharusnya sudah menyadari adanya konsekuensi berupa kerugian.
Apalagi, dengan pandangan bahwa Binomo adalahplatformjudi, maka hal tersebut secara otomatis tergolong sebagai hal ilegal.
Keputusan inilah yang pada akhirnya memicu amarah para korban daribinary option Binomo tersebut.
Mereka, yang menghadiri persidangan di PN Tangerang, terlihat kesal, kecewa, marah, bahkan beberapa di antaranya ada yang berterisak dan menangis histeris.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang yang mereka sita bukanlah uang negara, melainkan uang para korban.
Untuk itu, mereka pun terus-menerus menuntut agar hakim mengembalikan uang mereka usai dari seluruh aset milik Indra Kenz yang sudah disita.
Apalagi, beberapa korban mengaku bahwa uang yang mereka gunakan di Binomo berasal dari hasil meminjam dari sanak-saudara, bahkan ada juga yang berasal dari menjual aset berupa properti dan tanah.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, sepeti dilansirkompas.com, Selasa (15/11/2022).
Kabar ini pun langsung memicu berbagai tanggapan warganet baik di media sosial mau pun di beberapa portal berita.
Beberapa dari mereka menyayangkan keputusan majelis hakim untuk tidak mengembalikan uang para korban dan justru menyerahkannya kepada negara dengan alasan Binomo adalah judi.
Tak sedikit dari mereka yang kemudian mempertanyakan aktivitas jual-beli saham. Karena, bagi mereka, jika binomo dianggap sebagai judi, mengapa jual-beli saham tidak.
Lalu, benarkah jual-beli saham itu judi?
Dilansir dariKontan.co.id pada 2 Mei 2021,Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyatakan bahwa investasi saham tidak sama dengan berjudi.
Sebab, saham merupakan bukti kepemilikan perusahaan yang sah.
Dengan kata lain, seseorang yang memiliki saham juga telah ikut menjadi salah satu pemilik dari perusahaan tersebut.
“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya, dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Hasan juga menyatakan bahwa invstasi saham di pasar modal tidak dilarang secara syariah sebaba terjadi bentuk jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar.
Dirinya kemudiang mengutipfatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
“Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir,” imbuhnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Tangerangtelah menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun beserta denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," tutur Rahman
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah Rahman.
Keputusan tersebut, menurut Rahman, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan berkas-berkas dan surat-surat yang terkait dalam kasus ini.
Selain itu, putusan tersebut juga diambil berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan beberapa pihak terkait.