Intisari-Online.com – Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik?
Pertanyaan tersebut terdapat dalam Uji Kompetensi Bab 3 halaman 98, Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.
Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.
Setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, namun dapat diklasifikasikan menjadi empat kekuatan, yaitu:
1. Partai Politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar, persamaan kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
2. Kelompok kepentingan
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR