Intisari-Online.com – Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik?
Pertanyaan tersebut terdapat dalam Uji Kompetensi Bab 3 halaman 98, Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum 2013, Bab 3 Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.
Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.
Setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, namun dapat diklasifikasikan menjadi empat kekuatan, yaitu:
1. Partai Politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar, persamaan kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
2. Kelompok kepentingan
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
Kelopok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.
Sering kali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan atau pun kelompok masyarakat.
Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan sebagainya.
3. Kelompok Penekan
Kelompok penekan yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok, dan sebagainya.
4. Media komunikasi politik
Media komunikasi politik adalah sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid, dan sebagainya.
Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet, dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari