Intisari-online.com - Tragedi Kanjuruhan telah menyisakan duka mendalam bagi sepak bola Indonesia.
Hal inipun, membuat Tragedi Kanjuruhan masih mendapat sorotan bahkan diselidiki oleh Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF).
Menurut hasil investigasi TGIPF, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dianggap sebagai pemegang mandat kompetisi Liga 1 sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.
Saat ini direktur utama PT LIB, Hadian Lukita menjadi satu di antara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, TGIPF, menyebutkan ada lima dosa yang dilakukan PT LIB, dalam Tragedi Kanjuruhan.
Salah satunya dikatakan bahwa PT LIB hanya mementingkan bisnis semata.
"Tidak mempertimbangkan faktor risk (high risk match), dalam menentukan pertandingan dan lebih memprioritaskan keuntungan dan komersial, dari jam penayangan di media," kata laporan TGIPF.
Selain itu, PT LIB dituding tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak mempertimbangkan track record, reputasi, dan kompetensi terkait kualitas panitia pelaksana (salah satunya pernah mendapat sanksi hukuman PSSI)," bunyi poin b.
"Dalam penunjukkan security officer, tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan, tanggal 3 Oktober 2022)."
Petugas PT LIB dinilai tidak maksimal dalam melakukan supervisi, dan ternyata unsur pimpinananya tidak hadir dalam laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/22).
"Personil yang bertugas melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya," bunyi poin d.
"Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir," bunyi poin e.
Seperti diberitakan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu (12/10/22) ia diperiksa selama 11 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, tapi tidak ditahan.
Kuasa Hukum Hadian Lukita, Mustofa Abidin mengatakan kliennya tidak ditahan karena masih diperiksa.
"Ya belum ditahan," katanya, Kamis (13/10/22).
Pemeriksaan ini belum selesai. Tidak tahu ditahan atau tidak, tetapi pemeriksaan ini memerlukan pendalaman, dan kita siap dipanggil sewaktu-waktu," sambungnya.
Sejauh ini sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan oleh polisi, terkait Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Gara-Gara Tragedi Kanjuruhan, PSSI Bongkar Skandal Lama Panpel Arema vs Persebaya Ini