Intisari-online.com - Tragedi Kanjuruhan masih menjadi perbincangan hingga saat ini, beberapa kabarnya pun masih terus bermunculan.
Yang terbaru Federasi Sepak Bola Indonesia, PSSI mengungkap soal isu Ketua Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC Abdul Harris, pernah menerima sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tahun 2010.
Ketua Komdis, PSSI Erwan Tobing, mengungkapkan hal ini saat dipanggil Polda Jatim, Rabu (12/10/22).
Pemanggilan itu terkait pemeriksaan terhadap ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam Tragedi Kanjuruhan.
Erwin Tobing juga menawab setidaknya 29 pertanyaan, saat dipanggil polisi.
"Banyak yang diversifikasi, termasuk soal Abdul Haris. Soal penunjukkan dia sebagai Panpel," kata Komdis PSSI 2010.
Menurut Abdul Haris tahun 2010 silam dianggap gagal mencegah kericuhan pada laga Arema melawan Persema Malang.
"Lalu sempat ditanya soal apakah (Abdul Haris) pernah dihukum, ya memang pernah dihukum," kata Erwin Tobing.
Hal ini sudah dikonformasi, tepatnya tahun 2010 oleh ketua Komdis.
Bahkan, tahun 2010 silam, kata Erwin Tobing, Abdul Haris mendapat sanksi gara-gara kasus suap dan penyuapan kepada Komdis PSSI dan membuat berita tak benar.
"Saya kurang tahuwaktu itu, tapi saya dapat informasi sudah banding," katanya.
"Intinya dia pernah ada kasus tahun 2010, saat itu saya belum aktif di PSSI," kata Erwin Tobing.
"Lalu, ada sidang dari Komdis kepada Abdul Haris dan dijatuhi hukuman tisak bisa beraktivitas di sepak bola," paparnya.
Menurut KompasTV, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dan terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan setidaknya 132 orang, usai laga Arema VS Persebaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22).
Abdul Haris menjadi satu di antara 6 tersangka awal yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari pihak panpel, ada juga Suko Sutrisno secagai Security Officer yang ikut jadi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Seakan 'Lepas Tangan,' Polisi Belum Tetapkan Sosok Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan