2. Alur pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dimulai di faskes kesehatan tingkat pertama tersebut sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang berkerjasama karena indikasi medis,kecuali dalam keadaan darurat medis peserta dapat langsung ke RS melalui unit gawat darurat cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatannya.
3. FKTP tidak dapat melayani peserta yang terdaftar diluar FKTP nya karena setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut. Kecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan. Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
4. Dalam mengakses pelayanan kesehatan peserta harus menyesuaikan pada jam pelayanan di FKTP terdaftar, jika saat ini orang tua Bapak kesulitan dalam mengakses jam pelayanan di Puskesmas, kami sarankan dapat merubah fasilitas kesehatan tingkat pertamanya ke klinik atau dokter keluarga di Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan syarat telah terdaftar minimal 3 bulan pada FKTP sebelumnya.
Demikian disampaikan, semoga Bapak/beserta keluarga selalu sehat. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Salam,
BPJS Kesehatan
Menyimak jawaban mengenai pasien BPJS Kesehatan hanya dilayani pada hari dan jam kerja fasilitas kesehatan yang dipilih tersebut, maka ada baiknya kita lebih teliti dalam memilih fasilitas kesehatan, khususnya terkait jam kerjanya.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR