Intisari-Online.com - Situs lapor.go.id kembali menerima laporan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Kali ini yang ditanyakan adalah benarkah pasien BPJS Kesehatan hanya dilayani pada hari dan jam kerja fasilitas kesehatan yang dipilih.
Berikut ini pertanyaan yang diajukan oleh pemilik akun Harge Widodo:
Yth. BPJS Kesehatan,
Ibu saya peserta BPJS Kesehatan kelas 1, terdaftar di faskes tingkat 1 Puskesmas Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Berencana periksa ke dokter di Puskesmas Karangan, jam 16.00 tanggal 13 Desember 2014. Namun ditolak perawat yang sedang berjaga, dengan alasan peserta BPJS Kesehatan hanya dilayani dokter pada hari dan jam kerja Senin-Sabtu jam 8-13 pada layanan poli kesehatan. Kemudian saya pindah ke klinik aba husada (berjarak 500 meter dari Puskesmas Karangan, Trenggalek), yang melayani faskes tingkat 1. Namun direktur klinik dr. Rofik menolak, dengan alasan terdaftar di faskes 1 Puskesmas Karangan. Saya telpon 500400, call center bilang bisa dilayani jika faskes tempat dimana peserta terdaftar tutup, beralih ke faskes yang buka, dengan ketentuan satu kali layanan. Namun saya tetap ditolak. Petugas klinik bilang, jika sistemnya online. Jika keadaan darurat, bisa langsung ke RS. Apa kategori darurat menurut BPJS dan RS sudah seragam?
Lalu sekarang apa yang harus saya lakukan? Apakah sakit harus menunggu hari kerja, baru bisa ke dokter? Jika bepergian dan sakit, apakah peserta harus pulang dulu untuk ke faskes tingkat 1 tempat peserta terdaftar? Apakah sistem online itu seperti ini?
Saya sudah telpon ke 500400 dan melaporkan masalah ini, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak BPJS yang berjanji akan menelepon saya maksimal 3 hari dari laporan saya.
Mohon tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan.
Terima kasih.
Menanggapi pertanyaan terkait pasien BPJS Kesehatan hanya dilayani pada hari dan jam kerja fasilitas kesehatan yang dipilih, pihak BPJS Kesehatan pun memberi jawaban sebagai berikut:
Bapak Harge Widodo yang terhormat,
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami,menjawab pertanyaannya dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Setiap peserta BPJS Kesehatan terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)/(puskesmas/dokter keluarga/klinik) yang dipilih pada saat pertama kali mendaftar BPJS Kesehatan.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR