Intisari-Online.com - Pada 28 Maret 1966 di lapangan Markas Besar Direktorat Polisi Militer Jalan Merdeka Timur, Jakarta, pasukan pengawal Presiden Soekarno, Cakrabirawa, secara resmi dibubarkan.
Tugas pengaman bagi Presiden Soekarno kemudian diberikan kepada Batalyon Para Pomad yang dikomandani oleh Letkol CPM Norman Sasono.
Tapi dibubarkannya Cakrabirawa melalui upacara serah terima itu ternyata tidak “seindah” yang dibayangkan.
Setelah Cakrabirawa dibubarkan para personelnya diburu dan ditangkap oleh TNI AD untuk kemudian diinterogasi, disiksa, dan dipenjara tanpa perikemanusiaan.
Personel Cakrabirawa yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat seperti terlibat penculikan dan pembunuhan para jenderal TNI AD umumnya langsung dieksekusi.
Bahkan salah seorang pasukan Cakrabirawa bernama Ishak yang tak tahu menahu perkara politik, ikut menanggung hukuman yang tidak adil.
Selama 14 hari, Ishak ditahan di LP Cipinang dan hanya diberi makan jagung rebus tanpa piring.
Setelah 14 hari, Ishak dan sejumlah anggota Cakrabirawa dipindah ke Salemba.
Di sana dia menghabiskan 13 tahun lamanya dalam jeruji besi tanpa pernah mendapat peradilan yang layak.
Belasan tahun Ishak menempati sel berukuran 4x1 meter bersama empat rekannya.
Hingga akhirnya, Ishak dibebaskan pada 28 Juli 1977 bebarengan dengan ratusan ribu tahanan politik yang lain.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR