Intisari-Online.com - Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin divonis 4 tahun penjara.
Vonis yang diterima Ade Yasin itu disampaikan oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/9/2022).
Saat membacakan putusannya, Hera mengatakan bahwa Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, hak politiknya juga dicabut oleh majelis hakim.
Dengan begitu, Ade Yasin divinis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta," jelas Hakim Ketua Hera.
Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka hal itu akan diganti dengan kurungan penjara enam bulan.
Vonis yang diterima Ade Yasin sendiri lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana awalnya Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara.
Tindak pidana korupsi apa yang dilakukan oleh Ade Yasin?
Dilansir dari kompas.com pada Minggu (25/9/2022), vonis yang diterima Ade Yasin itu terkait kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengungkapkan bahwa Ade Yasin diminta memberikan uang Rp70 juta.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR