Menguak Nilai Suap Ade Yasin yang Membuatnya Divonis 4 Tahun Penjara

Mentari DP

Editor

Ade Yasin divonis 4 tahun penjara.
Ade Yasin divonis 4 tahun penjara.

Intisari-Online.com -Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin divonis 4 tahun penjara.

Vonis yang diterima Ade Yasin itu disampaikan olehHakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/9/2022).

Saat membacakan putusannya, Hera mengatakan bahwa Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya,hak politiknya juga dicabut oleh majelis hakim.

Dengan begitu, Ade Yasin divinis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta," jelasHakim Ketua Hera.

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka hal itu akan diganti dengan kurungan penjara enam bulan.

Vonis yang diterima Ade Yasin sendiri lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana awalnya Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara.

Tindak pidana korupsi apa yang dilakukan oleh Ade Yasin?

Dilansir dari kompas.com pada Minggu (25/9/2022), vonis yang diterima Ade Yasin itu terkait kasus dugaan suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengungkapkan bahwa Ade Yasindiminta memberikan uang Rp70 juta.

Tujuannya untuk membantu biaya sekolah Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib.

Namun Ade memintabawahannya, Ihsan Ayatullah, danSekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp50 juta.

Guna memuluskan perintahnya, Ade pun didugamenyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang total Rp1,9 miliar.

Di mana Ade Yasin didakwamemberikan suap yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021.

Tujuannya untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dengan begitu,Jaksa Penuntut Umum mengatakan Ade Yasin telah melanggarPasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lalu jugamelanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: Pantas Bisa Ikut Judi Online Sampai Rp560 Miliar, Rupanya Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua

Artikel Terkait