Penulis
Intisari-Online.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Lukas Enembemenjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, penangkapan Lukas Enembe juga berkaitan dengan laporanPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rupanya PPATK menemukan ada setoran tidak wajar dalam kekuangan Gubernur Papua tersebut.
Berikut12 setorantidak wajar yang ditemukan PPATK. Ini beberapa di antaranya:
Pertama, setoran tunai yang ditaksir mencapai55 juta Dollar Singapura (Rp560 miliar).
Diduga setoran ini berkaitan denganaktivitas perjudian di dua negara.
Kedua, setoran tunai jangka pendek senilai Rp5 juta Dollar Singapura.
Ketiga,pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura (Rp 550 juta).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini beberapa fakta lain terungkap terkait Lukas Enembe.
Salah satunya terkait bahwa Lukas Enembe disebutmemiliki tambang emas.
Namun tambang emas itu ada di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua dan secara tradisional dikelola oleh warga Papua.
Penemuan tambang emas itu sendiri berdasarkan pengkuan Lukas Enembedan disampaikan olehKuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur (Lukas Enembe) ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara," kata Roydalam program 'Rosi' yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
"Saya sudah konfirmasi ke Lukas Enembe."
Namun ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi menurut Roy.
Pertama terkait bahwa perizinan tambang emas itu telah sedang diurus dan jika sudah selesai akan segera dilaporkan ke KPK.
Sebagai bukti, nanti foto lokasi tambang emas dan dokumentasi perizinan nantinya akan dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Gempa Bumi 6,4 Magnitudo Guncang Aceh, Mengapa Sering Terjadi Gempa Bumi di Indonesia?