Menurut Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Polri mungkin akan menerima pengajuan banding jenderal bintang dua tersebut.
Tapi menurutnya komisi etik tidak akan menerima permohonan Ferdy Sambo untuk membatalkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Dia mengajukan banding kan, diterima," jelas Aryanto dilansir dari Kompas TV (18/9/2022).
"Tapi kemudian tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di-PTDH."
Ada beberapa alasan mengapa Polri melakukannya. Di antaranya Ferdy Sambo telah banyak melakukan kesalahan.
Sebut saja pembunuhan berencana, obstruction of justice (menghalang-halangi proses hukum), dan masih banyak lagi.
Selain itu, Polri tidak mau mengambil risiko.
Sebab kasus yang dilakukan Ferdy Sambo sudah merusak nama baik polisi di seluruh Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR