Intisari-online.com - Presiden Joko Widodo akan pensiun sebagai Presiden Republik Indonesia, pada tahun 2024 nanti, setelah menjabat selama 2 periode.
Artinya, sebagai pensiunan kepala negara ada sejumlah fasilitas yang masih bisa dinikmati, termasuk gaji pensiunan.
Sebagai pejabat tinggi negara, Presiden dan Wakil Presiden akan menerima uang pensiunan dan tunjangan untuk hari tuanya.
Ini semua diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1978, tentang hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.
Dalam aturan tertulis Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, akan mendapat pensiunan.
Kemudian, ayat 2 menyatakan besaran pensiunan dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lain, kecuali presiden dan wakil presiden.
Untuk wakil presiden, adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lain, kecuali presiden dan wakil presiden.
Untuk diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakilnya yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji pejabat tinggi, Ketua DPR dan MPR.
Jadi gajipresiden 6 kali, dari Rp5.040.000 berarti nilainya, sebesar Rp30.240.000, sedangkan untuk wakil presiden adalah 20.160.000.
Menurut Kompas.com, belum ada revisi aturan, dengan demikian belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Namun, bedanya adalah hak seperti tunjangan sebelum pensiun.
Presiden Joko Widodo, medaparkan tunjangan jabatan, Rp32.500.000 per bulan, sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mendapat tunjangan Rp22.000.000 per bulan.
Selain mendapatkan gaji pensiunan, sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, juga ada beberapa fasilitas yang masih bisa diakses mantan Presiden RI.
Bahkan tempat tinggal juga disediakan, seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Kemudian, ada beberapa fasilitas yang diterima oleh presiden dan wakil presiden RI, sebagai berikut:
Biaya rumah tangga, seperti listik, air, dan telefon.
Semua biaya kesehatan mantan presiden dan wakilnya, beserta keluarganya.
Diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapan di dalamnya.
Mobil dinas.
Kemudian, mendapatkan pengamanan dadi Paspamres.