Intisari-Online.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya hanya dipenjara selama 1 tahun 1 bulan usai vonisnya dipangkas lebih dari setengahnya.
Pemangkasan vonis Pinangki yang terjadi di tingkat Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta pun menuai kontroversi.
Apalagi, saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah pasrah dengan pemangkasan hukuman yang jauh lebih rendah dibanding vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lalu apa sebenarnya dalih JPU menerima begitu saja potongan hukuman untuk Pinangki tersebut?
Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki sudah bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9).
Pinangki yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat program pembebasan bersyarat.
Kasus yang menjerat sang mantan jaksa adalah menerima suap AS$500 ribu atau setara Rp7,35 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki juga dijerat kasus pencucian uang untuk kepentingan pribadi terkait uang suap yang diterimanya.
Jumlah uang yang diterima Pinangki tersebut merupakan sebagian dari total AS$1 juta yang sempat dijanjikan oleh Djoko.
Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian turut menjerat politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang tidak lain merupakan kerabatnya sendiri.
Selain itu, ada sosok pengacara bernama Anito Kolopaking yang kemudian ikut terseret dalam kasus suap tersebut.
KOMENTAR