Bak Tiba-tiba Kehilangan Akal Sehat dan Hati Nurani Hingga 'Pasrah' saat Vonis Jaksa Pinangki Dipangkas, Terungkap Alasan JPU Ogah Lakukan Kasasi, Tetiba 'Nge-blank'?

Ade S

Editor

Mantan Jaksa Pinangki sudah melenggang bebas dari penjara usai hanya menjalani hukuman selama 1 tahun 1 bulan. Hal ini dipicu oleh kepasrahan Jaksa Penuntut Umum atas pemangkasan vonis Pinangki.
Mantan Jaksa Pinangki sudah melenggang bebas dari penjara usai hanya menjalani hukuman selama 1 tahun 1 bulan. Hal ini dipicu oleh kepasrahan Jaksa Penuntut Umum atas pemangkasan vonis Pinangki.

Intisari-Online.com -Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya hanya dipenjara selama 1 tahun 1 bulan usai vonisnya dipangkas lebih dari setengahnya.

Pemangkasan vonis Pinangki yang terjadi di tingkat Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta pun menuai kontroversi.

Apalagi, saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah pasrah dengan pemangkasan hukuman yang jauh lebih rendah dibanding vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Lalu apa sebenarnyadalih JPU menerima begitu saja potongan hukuman untuk Pinangki tersebut?

Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki sudah bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9).

Pinangki yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mendapat program pembebasan bersyarat.

Hukuman jaksa Pinangki dipangkas. Bagaimana dengan Angelina Sondakh?
Hukuman jaksa Pinangki dipangkas. Bagaimana dengan Angelina Sondakh?

Kasus yang menjerat sang mantan jaksa adalah menerima suap AS$500 ribu atau setara Rp7,35 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki juga dijerat kasus pencucian uang untuk kepentingan pribadi terkait uang suap yang diterimanya.

Jumlah uang yang diterima Pinangki tersebut merupakan sebagian dari total AS$1 juta yang sempat dijanjikan oleh Djoko.

Dalam perjalanannya, kasus ini kemudian turut menjerat politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang tidak lain merupakan kerabatnya sendiri.

Selain itu, ada sosok pengacara bernama Anito Kolopaking yang kemudian ikut terseret dalam kasus suap tersebut.

Namun, penambahan tersangka tersebut tidak membuat publik puas, karena tidak mampu menjerat sosok-sosok lain yang memiliki jabatan lebih tinggi yang sempet muncul dalam suatu chat.

Kekecewaan masyarakat Indonesia terkait penanganan kasus tersebut berlanjut ketika Pinangki kemudian dijatuhi hukuman.

Dengan posisinya sebagai jaksa dan besarnya kerugian negara akibat tindakan Djoko Tjandra, Pinangki hanya dijatuhi hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kegeraman publik semakin menjadi-jadi ketika Pinangki mengajukan keberatan dan menempuh upaya hukum banding.

Tidak tanggung-tanggung, hukuman sang mantan jaksa tersebut dipangkas lebih dari setengahnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki dan memangkas vonis penjara sebelumnya menjadi hanya 4 tahun.

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat.

Para pengadil beranggapan bahwa Pinangki mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah menerima hukuman pemecatan dari profesinya sebagai jaksa.

Terlebih, menurut majelis hakim, Pinangki merupakan seorang ibu dan mempunyai anak yang baru berusia empat tahun.

Puncak kemarahan warga terjadi ketika para Jaksa Penuntut Umum justru seolah pasrah dengan pemangkasan vonis Pinangki dengan tidak melakukan kasasi.

Korps Adhyaksa mengaku tak menemukan untuk menjakukan kasasi atas diskon besar-besaran atas vonis Pinangki.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," tutur Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso.

Mereka bergeming dan seolah tak mendengar sedikit pun kegeraman masyarakat atas pemangkasan hukuman Pinangki yang dianggap melukai hati publik tersebut.

Hasilnya? Jaksa Penuntut Umum keukeuh pada kepasrahannya hingga pada akhirnya membuat Pinangki kini sudah melenggang bebas.

Total, dari vonis penjara 4 tahun, Pinangki hanya harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 1 bulan.

Tidak lebih.

Baca Juga: Benar-benar Bikin Geram Orang Se-Indonesia, Sudah Hukumannya Dipotong Setengah,Jaksa PinangkiTernyata Masih Terima Gaji, Padahal Harta Kekayaannya Segini Banyak

Artikel Terkait