Intisari-online.com - Ferdy Sambobatal diperiksa hari ini Rabu (7/9/22) menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Namun, sayangnya hal ini justru dianggap tidak efektif oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fikar Hadjar, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia menilai alat pendeteksi kebohongan, tidak mendesak untuk dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Karena menurutnya, kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti untuk pesidangan nanti.
"Menurut saya, itu enggak pengaruh karena tersangka oleh hukum dikasih hak untuk ingkar, gak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja gak apa-apa," katanya.
Menurut Abdul Fikar, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, para tersangka atau terdaksa akan diberikan hak untuk mengingkari pernyataan mereka sendiri.
Pengingkaran ini menurut Fikar bisa berubah-ubah, baik dalam pemeriksaan maupun persidangan.
"Jadi tersangka, mau berbohong pun ada legimitasinya, KUHP itu diberikan dia hak ingkar," katanya.
Oleh sabab itu, jika polisi tak mengumpulkan bukti kuat untuk memberikan dukungan jika tersangka berbohong akan sama saja.
Abdul menegaskan polisi sebaiknya mengumpulkan alat bukti, yang mampu membantah pembelaan tersangka, dibandingkan dengan memeriksannya dengan lie detector.
"Lebih baik mengumpulkan alat bukti, karena kalau dia bohong pun enggak apa-apa, di undang-undang ada dasarnya juga, bohong misalnya membantah mengingkari sesuatu yang dianggap terbukti oleh para saksi yang dia ingkari, dia tidak dihukum karena pengingkarannya," katanya.
Menurut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, semua tersangka akan dilakukan uji polygraph.
Termasuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Terjadwal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Rian.
Selain tersangka, Ferdy Sambo dan Putri juga ada saksi yang akan diperiksa yaitu, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, bernama Susi.
"PC, saksi Susi, dan FS, jadwalnya hari Rabu," ujar Rian.
Sedangkan tersangka lain, seperti Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah diperiksa terlebih dahulu, dengan alat pendeteksi kebohongan.
Ini merupakan lanjutan pemeriksaan setelah tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ini, di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup.