Intisari-Online.com– Terkait dengankasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebelumnya Polisi telah menghentikan pengusutan kasus dugaanpelecehan seksualkarena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Namun, kasus dugaanpelecehan seksualterhadapPutri Candrawathiyang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat aliasBrigadir Jkembali mencuat.
Bahkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi lebih jauh mengungkapkan, ada indikasiPutri Candrawathimengalami trauma akibatkekerasan seksual.
Terlepas dari itu,Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo bagaikan tumor di institusi kepolisian.
"Dia mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya serta melakukan rekayasa obstruction of justice," ujar Taufan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (5/9/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
"Saya menggambarkan kelompok ini seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum," ujar dia.
Untuk itu, Taufan menekankan agar Kapolri berani mengambil tindakan tegas.
"Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya," ucap dia.
Dia mengungkap bahwaFerdy Sambo menggerakkan banyak aparat kepolisian bekerja sama menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi terkait penindakan terhadap para pelaku obstruction of justice di tubuh kepolisian.
Dalam rekomendasi disebutkan bahwa Komnas HAM meminta Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi bagi yang terbukti melakukan obstruction of justice.
Ada tiga tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM.
Pertama, memberikan sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Sanksi tingkatan kedua berupa sanksi etik berat kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice.
Sanksi tingkat terendah yaitu sanksi etik ringan kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah tanpa mengetahui adanya peristiwa obstruction of justice.
(*)