Intisari-Online.com - Kerajaan Majapahit didirikan oleh Raden Wijaya pada 1294. Pusatnya di selatan Sungai Brantas, Trowulan, Mojokerto.
Dalam mengatur tindakan asusila, Kerajaan Majapahit juga sudah memiliki aturan tersendiri.
Selain itu, juga sudah ada hukum yang mengatur tentang praktik santet.
Di Kerajaan Majapahit menenung merupakan salah satu bentuk kejahatan yang disebut tatayi.
Dikatakan, menenung sesama manusia akan dikenakan pidana mati.
Tidak ada orang yang terkecuali dari undang-undang tatayi ini.
Menjatuhkan pidana mati kepada orang yang melakukan tatayi adalah darma yang tak boleh dihindarkan oleh seorang raja.
Jika kesalahannya terbukti, harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.
Menurut ulasan Historia.id, kerajaan Majapahit ternyata punya aturan ketat antara hubungan laki-laki dan perempuan.
Salah satu pendoman yang digunakan oleh Kerajaan Majapahit adalah teks perundang-undangan Agama terdapat di bab paradara yang kabarnya ada 275 pasal.
Teks tersebut mengatur berbagi jenis model hukuman yang akan diberikan pada pelaku tindakan kekerasan seksual.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR