Intisari-Online.com - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski begitu, Putri Candrawathi tetap keukeuh bahwa dia adalah korban. Bukannya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban dari dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Kejadian kasus pelecehan seksual itu diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Juli 2022.
Pernyataan istri Ferdy Sambo itu lantas membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan meminta polisi menyelidiki kembali dugaan kasus pelecehan seksual.
"Kami meminta polisi menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap Saudari PC di Magelang," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
"Ini bertujuan untuk memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus."
Sementara menurut Komnas Perempuan, ada beberapa alasan mengapa Putri Candrawathi enggan untuk melaporkan pelecehan seksual yang dia terima.
Salah satunya karena malu dan takut. Selain itu, karena posisi dirinya sebagai istri dari petinggi kepolisian.
Bahkan mungkin ada ancaman dari pelaku yang mempengaruhi kehidupannya.
"Dia berusia 50 tahun dan memiliki anak perempuan."
"Jadi mungkin dia menyalahkan diri sendiri dan merasa lebih baik mati," terang Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR