4. Hak asasi manusia bersifat hakiki
Artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.
Itulah ciri-ciri Hak Asasi Manusia (HAM), yang salah satunya bersifat tidak dapat dibagi.
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Lengkap Hak Asasi Manusia
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR