Intisari-Online.com - Rekomendasi Komnas HAM kepada pihak Kepolisian untuk mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi tengah menjadi sorotan.
Pernyataan Komnas HAM ini membuat publik heran hingga marah, dan mempertanyakan apa maksud lembaga ini mengungkit kembali kasus yang telah dihentikan tersebut.
Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sempat mencuat di awal kasus pembunuhan Brigadir J terungkap.
Peristiwa itu mulanya disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi pun melaporkan kasus ini dengan terlapor Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Namun, Polisi akhirnya menghentikan penanganan laporan istri Ferdy Sambo itu pada Jumat (12/8/2022), setelah sempat naik ke tahap penyidikan.
Terkait dihentikannya laporan tersebut, Polisi memastikan bahwa tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
Saat itu, dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kini, Komnas HAM kembali 'menghidupkan' dugaan pelecehan seksual tersebut dalam rekomendasinya yang menyebut peristiwa itu terjadi pada 7 Juli di Magelang.
Laporan rekomendasi Komnas HAM sendiri dirilis pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
Dalam laporan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR