"Misalnya seseorang yang sedang duduk di jabatan, kalau dia diperiksa oleh Propam karena ada laporan terkait suatu masalah bisa batal naik," ujar Susno Duadji.
Ia menjelaskan, Kadiv Propam menjadi kepanjangan tangan Kapolri. Pasalnya, laporan Kadiv Propam ke Kapolri akan menjadi catatan khusus apakah seseorang anggota Polri akan digeser dari jabatan setelah itu atau tidak.
Mengenai kasus pembunuhan Brigadir J, telah ditetapkan lima orang tersangka termasuk Ferdy Sambo sebagai dalang di balik kejahatan tersebut, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Terbaru, dilaksanakan sidang komisi etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan tersebut, pada Kamis (25/8/2022).
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dilaporkan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.
Hal itu dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, "Ya, ada suratnya," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Meski begitu, Sigit mengatakan, surat tersebut harus diproses terlebih dahulu.
Sementara itu, Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Tim khusus (timsus) Polri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (26/8/2022) besok.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR