Intisari-Online.com - Anggota DPR membahas kasus pembunuhan Brigadir Jdalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta padaSenin (22/8/2022) kemarin.
Dalam rapatKomisi III DPR itu, salah satu anggota DPR mengatakan bahwa sebaiknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal itu disampaikan olehBenny K Harman,anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Benny, rencana diberhentikannyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya karena beberapa sebab.
Salah satunya dikarenakan menurunnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Kepolisian Indonesia.
Selain itu, agar kasus pembunuhan Brigadir J berjalan obyektif dan transparan.
Namun baru kemarin isudirinya akan diturunkansementara dari jabatannya, Kapolri Sigit langsungmembongkar delapan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan anak buahnya.
Anak buah yang dimaksud adalah para anggotaDivisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lainnya.
Di mana mereka disebutkan turut terlibat dalam menghancurkan barang bukti serta menghilangkanjejak para tersangka.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (24/8/2022), berikut delapan pelanggaran dalamkasus pembunuhan Brigadir J yang disampaikan Kapolri Sigit.
Kata Sigit, sehari setelah kematian Brigadir J, yaitu padaSabtu, 9 Juli 2022, parapersonel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri diminta menyisirtempat kejadian perkara (TKP).
Bersama anggota PaminalDivpropam Polri itu, tiga orang tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf jugaikut.
Tujuan penyisiran TKP itu untuk menggantihard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga.
Terkait hal itu, maka ditemukan 8 pelanggaran yang dilakukan olehpara personel polisi dari berbagai satuan kerja itu.
Pelanggaran pertama, terkaitpersonel Propam yang masuk di tempat kejadian perkara (TKP).
Padahal semestinya hal itu tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo dari TKP.
Pelanggaran kedua, ada beberapa personel Polri yangikut mengangkat jenazah Brigadir J. Padahal merekatidak berkepentingan.
Sebab olah tempat kejadian perkara (TKP) belum selesai sepenuhnya.
Pelanggaran ketiga, ada dua personel yang disebutmemegang dan mengokang senjata api yang digunakan Bharada E.
Mereka adalahSusanto dan Agus Nur Patria.
Pelanggaran kelima, kejadian terjadi pada 8 Juli 2022. Namun barang bukti baru diserahkan pada 11 Juli 2022.
Barang bukti yang dimaksud di antaranya2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru.
Pelanggaran keenam, ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dan diganti, yaituponsel para tersangka.
Pelanggaran ketujuh, proses penyidikan yang dilakukan olehpenyidik Polda Metro Jaya disebut tidak utuh. Bahkan CCTV ada yang hilang.
Pelanggaran kedelapan, pergantian CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga.
Itulah delapan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurutKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.