Tembak Sejumlah Kucing hingga Mati Mengenaskan, Pelaku yang Merupakan TNI Berangkat Brigjen Ini Ungkap Alasannya, Hanya Karena Hal Sepele Ini

Tatik Ariyani

Editor

Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing

Intisari-Online.com -Beberapa saat lalu, viral di media sosial unggahan yang memperlihatkan sejumlah kucing mati dalam kondisi yang mengenaskan.

Pengguna Instagram @rumahsinggahclow lah yang pertama mengunggah peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.

Dalam postingan tersebut, terlihat sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Sementara beberapa kucing selamat, namun dalam kondisi mengenaskan.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penembakan sejumlah kucing tersebut di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022), mengatakan, "Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung."

Dari hasil penyelidikan, kemudian terungkapalah siapa pelaku penembakan kucing-kucing tersebut.

Yakni, seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) telah mengaku sebagai penembak sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI tersebut.

Perwira tinggi tersebut berinisial NA. Ia merupakan anggota organik Sesko TNI.

Prantara mengatakan, Brigjen NA menembaki sejumlah kucing menggunakan senapan angin di lingkungan Sesko TNI pada Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Prantara mengatakan, "Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi."

Prantara menuturkan, Brigjen NA telah mengakui perbuatannya menembaki sejumlah kucing kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI.

Prantara kemudian mengungkapkan motif Brigjen NA melakukan tindakan kejam tersebut.

Berdasarkan pengakuan Brigjen NA, ia melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Selain itu, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena kebencian terhadap kucing.

Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA.

Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Prantara menambahkan, "Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan."

Baca Juga: HUT RI ke-77: BikinFormasi 77 UntukHiasi Langit Ibukota Jakarta, Rupanya Ini Keunggulan Pesawat Tempur F-16 Fighting Falcon Milik TNI AU

Artikel Terkait