Pembentukan Panitia Sembilan
Sebelum dibentuk Panitia Sembilan, sempat dibentuk pula Panitia Kecil yang bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.
Saat itu, secara garis besar ada dua pandangan mengenai dasar negara.
Pertama adalah golongan Islam yang menghendaki negara berdasarkan syariat Islam.
Kemudian golongan kedua yang menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.
Akibat perbedaan pandangan tersebut, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI sempat macet.
Belum mampu mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara, selanjutnya dibentuk lagi kepanitiaan untuk memecahkan kebuntuan tersebut yakni Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan terdiri dari:
Panitia Sembilan ini merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.
Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang pada pokoknya berbunyi:
Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.
Soekarno kemudian membacakannya pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.
Nantinya, rancangan ini masih akan mengalami sedikit perubahan hingga menjadi Pancasila seperti yang kita kenal saat ini.
Itulah hasil sidang pertama BPUPKI yang membahas tentang dasar negara Indonesia.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR