Intisari-Online.com -Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, sudah punya bukti cukup untuk menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, sebagai tersangka.
Brigadir RR menyusul Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (8/8/2022) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Andi enggan membeberkan peran Brigadir RR dan menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidikan.
Brigadir RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Pasal yang dijeratkan pada Brigadir RR berbeda dengan yang ditersangkakan kepada Bharada E.
Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Saksi tewasnya Brigadir J
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Brigadir RR menjadisalah satu saksi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan bahwa Brigadir RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
“Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” kata Damanik dalam keterangannya diSapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).
Kemudian, lanjut Taufan Damanik, Ricky bersembunyi di balik kulkas dan baru muncul setelah suara tembak menembak reda.
“Kemudian terjadi tembak menembak, agak bersembunyi di balik kulkas dia bilang, kemudian setelah itu, setelah tembak menembak itu reda, dia baru keluar dan melihat itu ternyata Richard dan Yoshua,” ucap Taufan Damanik.
Selain itu, terkait kasus ini Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Sambo juga telah ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama 30 haru sejak Sabtu (6/8/2022).
Penempatan ini terkait pelanggaran kode etik.
Kemudian,kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Minggu (7/8/2022) mengungkap keterangan Bharada E tentang kronologi sebenarnya.
Dalam BAP itu, kata Burhanuddin, Bharada E mengungkapkan siapa pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Pengacara Bharada E sendiri,Deolipa Yumara mengungkapkan, kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.
(*)