Sempat 'Tersingkir' dari Bursa Calon Kapolri Hanya Gegara Kurang 1 Hal Ini, Fadil Imran Kini Malah 'Dikeroyok' Tiga Kasus, Dari Ferdy Sambo sampai Gugatan Belasan Triliun

Khaerunisa

Penulis

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (memegan mikrofon) dalam pada Selasa (7/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (memegan mikrofon) dalam pada Selasa (7/12/2020).

Intisari-Online.com - Nama Fadil Imran sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Sosoknya sempat mencuri perhatian ketika kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo baru mencuat ke publik.

Sebuah video menunjukkan momen pertemuannya dengan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, keduanya tampak berpelukan.

Setelah video tersebut menghebohkan warganet, Fadil mengungkapkan jika pertemuan yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo sekadar untuk memberikan dukungan kepada adik tingkatnya di akademi kepolisian yang sedang menghadapi masalah.

Fadil Imran sendiri merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 16 November 2020.

Kemudian pada 2021 lalu, namanya sempat disebut-sebut bakal masuk Bursa Calon Kapolri.

Namun rupanya, ia tidak termasuk salah satu dari nama-nama calon Kapolri yang diumumkan.

Baca Juga: Temuan Mengejutkan Otak Pindah ke Perut Usai Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Pelanggaran Etika Tim Forensik Autopsi?

Baca Juga: Fakta Unik Kuala Kencana, Kota Modern di Timika papua, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk Tempat Ini!

Saat itu, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mengajukan nama-nama yang akan memegang tongkat komando Jenderal Pol Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.

Mahfud MD, selaku ketua Kompolnas mengaku menyerahkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden untuk dipilih dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sidang kepatutan dan kelayakan.

Di antara lima nama yang diajukan Mahfud MD kepada Presiden, tidak tertera nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Rupanya, hal itu karena meski Fadil Imran sudah berpangkat Jenderal, dia belum memenuhi kategori nomor dua yakni bintang tiga.

Dikatakan Mahfud MD, nama-nama yang sudah disetorkan sebagai calon Kapolri saat itu sudah berpangkat Jenderal dan berbintang tiga.

Kelima nama tersebut di antaranya Gatot Edy Pramono, Boy Rafly Amar, Listyo Sigit Prabowo, Arief Sulistyanto, dan Agus Andrianto.

Selanjutnya di antara lima calon tersebut, terpilih Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan terhitung menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021.

Tersingkir dari bursa calon Kapolri pada 2021 lalu, kini Fadil Imran malah harus 'dikeroyok' berbagai kasus.

Baca Juga: Dijamin Baju Anda Akan Selalu Terilhat Baru, Simak 5 Tips Rahasia yang Wajib Anda Ketahui Berikut Ini

Baca Juga: Tantang dan Bongkar Trik Gus Samsudin, Inilah Pesulap Merah yang Mendadak Viral Itu, Sempat Bikin Panas Dingin Kuasa Hukum Sang ‘Dukun’

Disebut Bekingi Kartel Narkoba

Videonya memeluk Irjen Ferdy Sambo yang menghebohkan beberapa waktu lalu bukanlah yang terakhir, belakangan namanya kembali disebut-sebut bersama Ferdy Sambo.

Salah satunya, beredar hoax jika Fadil Imran dan Ferdy Sambo membekingi kartel narkoba.

Polda Metro Jaya pun telah menangkap pria berinisial AH (24) yang merupakan pemilik akun snack video @rakyatjelata98.

Akun tersebutlah yang diketahui menyebar berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian soal Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.

Narasi awal video tersebut menyebut pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polresta Bandara Soetta pada akhir tahun 2021. Dikatakan bahwa dalam kasus ini Edwin sebagai 'anak kesayangan' dari Sambo.

Video itu menuding bahwa Edwin bisa lolos dari pemeriksaan etik atas perlindungan dari Sambo.

Sementara Fadil Imran disebut menerima uang Rp40 miliar dari Edwin dan dituding sebagai 'beking' kartel narkoba.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Mulai Dikibarkan Sambut HUT RI ke-77, Inilah 3 Tokoh Pengibar Bendera Merah Putih Pertama

Penyintingan Profilnya di Wikipedia, Dikaitkan Kasus Brigadir J

Masih berkaitan dengan nama Ferdy Sambo, Fadil Imran juga harus menghadapi tangan jahil warganet dengan penyuntingan yang dilakukan terhadap profilnya di Wikipedia.

Penyunting tersebut membubuhkan kalimat yang mengaitkan Irjen Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kaitan kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Atas kasus itu, Fadil Imran mengaku tidak ingin ambil pusing dan menambah permasalahan di publik, sehingga ia hanya ingin bertemu tatap muda dengan tersangka.

Diketahui penyintingan itu dilaporkan oleh Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tanggu, atas tuduhan penyebaran berita bohong Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Pertemuan Fadil Imran dengan pelaku penyintingan profilnya di Wikipedia pun telah terjadi, seperti diunggah di akun Instagram resmi Kapolda Metro Jaya @kapoldametrojaya, Sabtu (30/7/2022).

Namanya Disebut dalam Gugatan Rp 11 Triliun

Kemudian kasus yang paling heboh melibatkan nama Irjen Fadil Imran adalah gugatan Rp 11 Triliun terhadap PT Blue Bird di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu diajukan salah satu pemegang saham perusahaan bernama Elliana Wibowo.

Selain Blue Bird, Fadil Imran termasuk dalam nama-nama yang digugat.

Baca Juga: Berusia 183 Juta Tahun, Bak Membeku dalam Waktu, Fosil Dunia Laut Jurrasic Ini Ditemukan di Ladang Petani, Terawetkan dalam Kandungan Beton Tiga Dimensi Batu Kapur

Dilansir dari situs PN Jakarta Selatan, Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.

Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.

Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Sementara itu, Fadil Imran dan Bambang Hendarso, yang menjadi salah satu nama dalam daftar gugatan tersebut, digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Berdasarkan hal tersebut, Elliana meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya.

Atas gugatan tersebut, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.

Ia pun mengatakan, gugatan terhadap Blue Bird tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Bengis para Kaisar Dinasti Ming yang Nafsunya Tak Bisa Dibendung, 'Memerah' Darah Perawan hingga 'Menyeret' Semua Gundik ke Alam Baka

Baca Juga: Berusia 183 Juta Tahun, Bak Membeku dalam Waktu, Fosil Dunia Laut Jurrasic Ini Ditemukan di Ladang Petani, Terawetkan dalam Kandungan Beton Tiga Dimensi Batu Kapur

(*)

Artikel Terkait