Intisari - Online.com -Kepolisian didesak oleh Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Publik Virtue Research Institute agar menggelar prarekonstruksi suara tembakan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
Prarekonstruksi disebut langkah penting guna membuktikan apakah memang benar baku tembak itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Tembakan harus dilakukan dengan senjata dan peluru sama jenisnya. Apa benar ada tembakan di sana dan seberapa jauh tembakan yang katanya berjumlah 12 kali itu terdengar di lingkungan setempat,” kata Abusaid dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/7/2022).
Prarekonstruksi diminta juga ketika sejumlah anggota polisi hadir ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama kali, guna mengetahui kebenaran peristiwa dan membuktikan akuntabilitas lembaga kepolisian.
Abusaid menyebut yang perlu diketahui antara lain siapa yang pertama kali menghubungi polisi, dan siapa yang pertama datang ke TKP.
Olah TKP pun perlu digelar prarekonstruksinya.
“Semua polisi yang datang pertama di lokasi kejadian harus diperiksa apakah sesuai Protap di TKP, apakah mendengarkan keterangan saksi saat itu. Harus ada foto-fotonya,” tutur Abusaid.
Ia juga mempertanyakan apakah setelah ditelepon Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melapor ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Jika melaporkan, apa perintahnya? Ada keganjilan. Pertanyaannya, kenapa keganjilan itu terjadi,” ujar Abusaid.
Ketua RT mengaku tidak mendengar suara tembakan
Ketua RT perumahan kediaman Irjen Ferdy Sambo, Seno Sukarto, menyebut tidak mendengar peristiwa baku tembak dalam rumah Ferdy Sambo.
“Saya nggak dengar apa-apa. Saya ingat-ingat, Senin sore baru tau. Makanya terus saya panggil, saya tanyain. Ia juga mengatakan bahwa suara tembakan itu adalah suara petasan, dan lain sebagainya,” kata Seno saat ditanyai wartawan.
Tidak hanya itu, ia sendiri menjelaskan bahwa keluarga serta orang sekitar juga tidak mengetahui adanya kasus penembakan yang terjadi di perumahan dinas tersebut.
Ia menambahkan bahwa ia baru mengetahui setelah pihak kepolisian merilis kasus tersebut ke media.
Prarekonstruksi tentu saja akan membuat adegan baku tembak harus ada.
Public Virtue mendesak DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar tugas fungsi pengawasan dan kontrol atas kasus ini terlaksana.
Prarekonstruksi dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian memproses kasus dugaan adu tembak antar polisi itu.
“Dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi semacam ini dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Prarekonstruksi ini merupakan tindak lanjut prarekonstruksi sebelumnya yang digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) pada Jumat (22/7/2022) malam.
Dalam proses tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mempertontonkan adegan baku tembak.
"Ya, semua adegan yang terkait dengan peristiwa tembak menembak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Kompleks Polri, Duren Tiga, Sabtu kemarin.
Jika adegan baku tembak tidak berhasil diwujudkan dalam prarekonstruksi, maka kasus Brigadir J bisa bergeser dari kasus polisi tembak polisi menjadi pembunuhan berencana.