Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J masih belum mendapatkan titik terang.
Bahkan kini telah dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Tujuannya agar penyebab sebenarnya dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J terkuak.
Sebelumnya Brigadir J dilaporkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) silam.
Baku tembak terjadi karena ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, Brigadir J juga disebut-sebut menodongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo.
Namun karena istri Ferdy Sambo berteriak, maka Brigadir J panik dan keluar kamar.
Akan tetapi suara teriakan itu terdengar oleh Bharada E yang sedang berada di lantai rumah dinas.
Ketika ditanya oleh Bharada E apa yang terjadi, Brigadir J malah melepaskan tembakan.
Maka terjadilah baku tembak antara keduanya yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Namun keluarga Brigadir J melihat ada banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir J.
Oleh karenanya, mereka mengajukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Apalagi terlihat ada berbagai luka pada jenazah Brigadir J. Termasuk luka sayatan di leher dan berbagai luka lainnya.
Namun terkait jeratan di leher Brigadir J, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa itu merupakan tanda autopsi.
Sebab ada banyak dugaan bahwa jeratan di leher itu menyatakan Brigadir J dijerat lehernya.
Terkait autopsi ulang, Arman Hanis meminta semua orang untuk menunggu hasilnya dan jangan membuat asumsi sendiri.
Selain itu, Arman juga menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir J dimakamkan kembali.
Ya, setelah selesai dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan pada Rabu (27/7/2022) sore.
Tapi ada hal yang disesalkan oleh Arman.
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," terang Arman seperti dilansir dari tribunnews.com pada Kamis (28/7/2022).
Pernyataan Arman itu merunjuk pada Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1 yang berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Berdasarkan pasal itu, menurut Arman, status Brigadir J masih terduga pelaku pelecehan seksual, yang di mana itu termasuk perbuatan tercela.
Sehingga status itu tidak sesuai dengan pemakaman jenazah secara kedinasan yang merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
"Dengan jelas dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," tutup Arman.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR