Hal itu berarti Rizieq harus menjalani masa percobaan selama 2 tahun hingga 10 Juni 2024 mendatang.
Rizieq juga menyatakan bahwa dirinya saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (20/7/2022), Rizieq mengatakan, "Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota."
Dia menjelaskan bahwa setiap bulannya, dia harus membuat laporan dan tidak boleh ke luar kota atau pulau.
Rizieq mengatakan, "Saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan."
Meski demikian, Rizieq tetap diperbolehkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar.
"Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan. Tapi itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kami dan itu insya Allah tidak juga mengurangi revolusi akhlak kami," katanya.
Pembatasan ini, kata Rizieq, juga tidak akan mengurangi perjuangannya menyelamatkan Indonesia.
Dia mengatakan, "Insya Allah itu juga tidak akan mengurangi, saudara, perjuangan kami untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta dari segala kedaruratan."
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR