Intisari-Online.com - Kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE masih terus bergulir.
Pengadilan Negeri Malang, pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022, rencananya akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Meski agenda sidang tersebut dibatalkan dan mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (27/7), namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajadi) Jatim Mia Amiati sempat mengungkapkan bahwa terdakwa akan dituntut hukuman maksimal.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI, JE, mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Malang kelas I A.
Permohonan itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Jeffry mengungkapkan bahwa penjamin dari pengajuan penangguhan penahan itu adalah istri dari kliennya itu.
Menurut Jeffry, ada beberapa hal menjadi alasan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Pertama, ia mengatakan Julian Eka Putra menderita sakit gula. Selain itu, ia menyebut kliennya selalu kooperatif.
"Klien kami juga menderita sakit. Sakit gulanya tinggi, tetapi dalam kondisi yang sakit gulanya tinggi klien kami, tetap taat terhadap hukum," jelasnya.
Jeffry menyebu bahwa terdakwa tidak pernah menghilangkan barang bukti dan juga tidak pernah melarikan diri.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR