Penyelidikan itu pun teryata sudah dilakukan sejak lama.
"Ini tidak terlepas dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan," katanya.
Boy Rafli Amar meyakinkan bahwa negara ingin melindungi masyarakat.
Dan ingin masyarakat tidak salah menyikapi hal-hal terkait donasi dan sebagainya.
Selain penyeldikan, BNPT juga terus melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga filantrofi serupa.
BNPT menggandeng pihak lain yang berkompeten dalam hal aliran dana.
"Pengawasannya dengan PPATK dan aparat penegak hukum," katanya.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sendiri sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005.
Sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Jika ACT terbukti menyelewengkan dana ummat, akankah nasib ACT juga bisa seperti FPI dan HTI yang dibubarkan pemerintah?
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR