Intisari-Online.com -Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan publik, terutama di media sosial twitter.
ACT disorot salah satunya tentang transparansi anggaran yang dikelola ACT.
Bahkan, ACT ramai disebut menyelewengkan dana sumbangan umat.
ACT yang resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005 ini secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Jangkauan aktivitas program ACT tak hanya di Indonesia, tetapi sudah sampai ke 22 negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam menyalurkan dana donasi.
Tak hanya itu, bahkan dalam sebuah laporan media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 juta per bulan.
Sedangkan gaji pejabat menengahnya mencapai Rp80 juta per bulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Sementara itu, melansir Tribunnews, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendalami kemungkinan aliran dana ACT ke aksi-aksi terorisme.
Kepala BNPT RI Komjen Pol Boy Rafli Amar di Sumedang, Senin (4/7/2022) mengatakan, "Soal ACT, sedang kami dalami lebih lanjut lagi."
Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan telah dilakukan dan hasilnya masih ditunggu.
Penyelidikan itu pun teryata sudah dilakukan sejak lama.
"Ini tidak terlepas dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan," katanya.
Boy Rafli Amar meyakinkan bahwa negara ingin melindungi masyarakat.
Dan ingin masyarakat tidak salah menyikapi hal-hal terkait donasi dan sebagainya.
Selain penyeldikan, BNPT juga terus melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga filantrofi serupa.
BNPT menggandeng pihak lain yang berkompeten dalam hal aliran dana.
"Pengawasannya dengan PPATK dan aparat penegak hukum," katanya.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sendiri sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005.
Sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Jika ACT terbukti menyelewengkan dana ummat, akankah nasib ACT juga bisa seperti FPI dan HTI yang dibubarkan pemerintah?
Diketahui, organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan dan dihentikan kegiatannya.
Pembubaran terhadap HTI dilakukan pada tahun 2017.
Sementara di penghujung tahun 2020, pemerintah memutuskan menghentikan dan melarang kegiatan FPI.