Intisari - Online.com -Kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih dalam penyelidikan.
Namun, tiba-tiba ribuan korban kasus investasi bodong ini umumkan akan lakukan aksi demo di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Setelah diusut, hal ini ternyata disebabkan bebasnya bos KSP Indosurya Henry Surya dari rutan Bareskrim.
Dia dibebaskan karena masa tahanannya sudah habis.
Selain Henry Surya, ada satu tersangka lain yang bebas yaitu June Indria, Head Admin KSP Indosurya.
Kabar mengenai sekitar 2000 korban akan demo disampaikan oleh kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim dari LQ Law Firm Indonesia.
"Ini yang jadi kekhawatiran kami, makanya kita sekitar 2000an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu," kata Alvin dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022) dilansir dari tribunnews.com.
Ribuan korban rencananya akan melaksanakan demo pada Selasa (28/6/2022).
Para korban ini akan melakukan long march dari Mabes Polri sampai Kejagung pukul 11.00 WIB.
"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan longmarch ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi diluar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ujarnya.
Kasus KSP Indosurya
Kasus KSP Indosurya masih diselidiki polisi dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rupanya, aset-aset yang disita dari kasus investasi bodong ini terus bertambah.
Saat ini, nilai aset tersangka yang sudah disita malah sudah mencapai Rp 2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Wishnu mengatakan giat penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir kali dilakukan pada Kamis, 21 April 2022.
Aset yang disita kala itu adalah sebuah apartemen mewah di Sudirman Suites senilai Rp 160 miliar.
"Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menerangkan apartemen mewah tersebut juga kini sedang diajukan proses penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkap Whisnu.
Wishnu kemudian menyebut pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara khusus terkait evaluasi penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
Evaluasi ini melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," pungkasnya.
KSP Indosurya terlibat kasus bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal, dan Henry Surya serta June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian tersangka lain bernama Suwito Ayub, berhasil buron dengan dalihnya mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Mereka juga terjerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Dana yang dihimpun dari belasan ribu nasabah diperkirakan sampai Rp 37 triliun.
Pengembalian berkas perkara kasus KSP Indosurya selalu dikembalikan Kejagung
Alvin Lim, kuasa hukum korban KSP Indosurya, menjelaskan alasan berkas perkara penyidik Bareskrim atas tersangka kasus KSP Indosurya selalu dikembalikan Kejagung.
Dia bilang, hal itu karena petunjuk yang dikeluarkan jaksa harus memeriksa seluruh korban.
Sementara itu, ada kurang lebih 15.600 korban di seluruh Indonesia.
"Nah ini saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes. Nah ketika saya minta P19 nya, jadi saya dapet dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat waktu," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan korban hanya dibutuhkan dua orang saja sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185.
Dia mengaku heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185 keterangan saksi itu cukup minimal dua. kan ada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, bukti petunjuk. Nah jadi mau memeriksa korban itu jadi keterangan saksi, itu keterangan saksi cukup dua, itu sudah bisa dibilang sudah ada keterangan saksi, untuk apa masukin seluruh korban di Indonesia?" pungkasnya.
Ribuan korban investasi bodong KSP Indosurya kelabakan ketika Henry Surya dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar ini kemudian dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Wishnu menyebut bahwa Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
Tersangka Henry Surya bebas karena berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong ini masih belum rampung, seperti diungkapkan Wishnu.