Intisari-Online.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis dalam persidangan Senin (23/8/2021).
Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Namun pidana denda yang dikenakan pada Juliari hanya Rp 14,59 miliar karena uang sejumlah Rp 508.8 miliar telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDI-P Kendal Ahmad Suyuti kepada KPK.
Adapun, berdasarkan dakwaan KPK, diketahui bahwa jumlah total dana yang dikumpulkan Juliari bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.
Sementara Juliari divonis 12 tahun penjara, tersangka korupsi bansos di Jepang mendapat hukuman yang tak main-main bahkan sampai 'dibuang' negaranya.
Adalah MT (48, Lk) seorang WN Jepang yang merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Saat ini, MT sedang menunggu proses deportasi.
Sebelumnya Kedutaan Besar Jepang telah mencabut paspor MT dan karenanya secara otomatis Izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku dan menjadi subjek illegal stay (Pasal 119 UU No.6 Tahun 2011).
MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.
Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
"Betul saat ini (MT) sedang menunggu proses deportasi. Ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, terutama Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kedubes Jepang ya, karena statusnya paspor yang bersangkutan sudah dicabut," Jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR