Beda dengan di Indonesia yang Divonis Hukuman 12 tahun, Ini Hukuman Tersangka Korupsi Bansos di Jepang yang Hukumannya Tak Main-main Sampai 'Dibuang' dari Negaranya

Tatik Ariyani

Editor

Eks Mensos RI, Juliari Batubara resmi divonis 12 tahun penjara akibat korupsi Bansos
Eks Mensos RI, Juliari Batubara resmi divonis 12 tahun penjara akibat korupsi Bansos

Intisari-Online.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubaradivonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis dalam persidangan Senin (23/8/2021).

Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Namun pidana denda yang dikenakan pada Juliari hanya Rp 14,59 miliar karena uang sejumlah Rp 508.8 miliar telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDI-P Kendal Ahmad Suyuti kepada KPK.

Adapun, berdasarkan dakwaan KPK, diketahui bahwa jumlah total dana yang dikumpulkan Juliari bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.

Sementara Juliari divonis 12 tahun penjara, tersangka korupsi bansos di Jepang mendapat hukuman yang tak main-main bahkan sampai'dibuang' negaranya.

Adalah MT (48, Lk) seorang WN Jepang yang merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.

Saat ini, MT sedang menunggu proses deportasi.

Sebelumnya Kedutaan Besar Jepang telah mencabut paspor MT dan karenanya secara otomatis Izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku dan menjadi subjek illegal stay (Pasal 119 UU No.6 Tahun 2011).

MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

"Betul saat ini (MT) sedang menunggu proses deportasi. Ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, terutama Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dalam hal ini yang mengeluarkan Kedubes Jepang ya, karena statusnya paspor yang bersangkutan sudah dicabut," Jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 Juta Yen.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Perwakilan Kedutaan Besar Jepang menginformasikan bahwa mereka sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI, namun belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyebabkan POLRI kesulitan untuk membantu dan memulangkan MT.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.

"Setelah menerima permohonan pencarian MT dari Kedubes Jepang, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan mendapat informasi jika yang bersangkutan sempat terlihat di sekitar Lampung. Setelah itu kami menghubungi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung. Bersama dengan Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) dari Kantor Imigrasi Lampung, langsung dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kalirejo Polres Lampung Tengah beserta perangkat desa setempat, untuk mencari informasi keberadaan MT. Sekitar jam 8 malam, tim berhasil menemukan keberadaan MT dan merencanakan Tindakan pengamanan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," jelas Nyoman.

Selanjutnya MT dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.

Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.

Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi permohonan Pemerintah Jepang. Setelah dokumen lengkap pasti kami akan bantu proses pemulangannya," tutup Nyoman.

Baca Juga: Berlibur ke Bali, Turis Asing Ini Malah Bersekongkol dengan Pacarnya untuk Habisi Nyawa Ibunya Sendiri dan Tempatkan Jasadnya di Koper yang Ditinggal di Dalam Taksi, Begini Nasibnya Sekarang

Baca Juga: Dulu Mati-matian Berperang dengan Indonesia Agar Bisa Merdeka, Mendadak RatusanAnak Muda TimorLeste Malah Masuk ke Indonesia,Terkuak Alasan Ini yang Jadi Pemicunya

Artikel Terkait